ANUGERAH PEWARTA FOTO INDONESIA 2024

Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) merupakan ajang penghargaan tertinggi untuk insan wartawan foto di Indonesia. Sejak 2009, apresiasi terhadap APFI semakin meningkat. Setiap tahunnya lebih dari 5500 karya dari 350 pewarta terkumpul untuk diseleksi.

Ribuan orang di Indonesia akan melihat foto dan cerita dari para nominator serta penerima APFI, tidak jarang dari mereka adalah orang-orang yang pertama kali melihat karya foto-foto jurnalistik.

APFI memiliki tanggung jawab untuk menyajikan karya foto yang orisinal, informatif, akurat, dan menarik dari Indonesia. Untuk menerapkan nilai, standar, dan aturan tersebut, penyelenggara APFI secara serius dan hati-hati mempertimbangkan seluruh peraturan yang ada serta memilih dewan juri yang kredibel, kompeten, bekualifikasi tinggi, serta beragam.

Amat penting bagi setiap peserta untuk membaca peraturan dibawah ini dan menyetujuinya saat mengirimkan karya. Aturan ini menguraikan siapa yang dapat mengikuti APFI dan apa saja yang dapat diikutsertakan.

Di bawah ini peserta dapat menemukan peraturan umum pendaftaran, informasi tentang kategori, cara mengikuti, dan persyaratan teknis. Peraturan ini dibuat untuk menjaga standar fotojurnalistik karya pewarta foto Indonesia agar tetap berada di level tertinggi.

KAtegori APFI 2024

General News

Foto tunggal atau cerita yang memiliki nilai berita dan berdampak luas.

Spot News

Foto tunggal atau cerita momen/peristiwa yang diambil secara langsung saat kejadian.

Sport

Foto tunggal atau cerita yang mengabadikan olahraga individu atau tim.

Nature & Environment

Foto tunggal atau cerita yang mendokumentasikan dampak perilaku manusia baik positif atau negatif terhadap lingkungan. Serta yang menggambarkan flora, fauna, dan lanskap alam dalam keadaan aslinya yang memiliki nilai berita.

Art, Culture, and Entertainment

Foto tunggal atau cerita yang memberitakan tentang kesenian, budaya dan pertunjukan/hiburan.

People in The News

Foto tunggal atau cerita mengenai kisah tokoh masyarakat, individu atau kelompok yang memiliki nilai berita serta dampak/pengaruh.

Citizen Journalist

Foto tunggal yang memiliki nilai berita dan berdampak luas yang dipotret oleh pewarta warga.

Photo Of The Year 2023

Kategori ini merupakan kategori utama yang menyeleksi satu foto terbaik dalam periode tahun sebelumnya.

Foto yang dipilih merupakan hasil dari seleksi kategori-kategori lainnya. Penerima anugerah APFI Photo of The Year berhak mendapatkan Frans and Alex Mendurs Trophy.

Mendur’s Trophy

Pewarta Foto Indonesia dengan bangga kembali memperkenalkan Alex & Frans Mendur Trophy

Setiap tahunnya, lima orang dewan juri memilih satu foto terbaik yang akan diberi gelar Photo of The Year (POTY). Sejak 2020, penerima Anugerah POTY akan mendapatkan sebuah trophy yang sangat spesial.

Trophy dengan tinggi 45 cm ini dilapisi emas, berbobot 3 kg, dan dikerjakan secara manual menggunakan tangan oleh seorang seniman di Ibu Kota. Simbol penghargaan tertinggi ini dibuat di The Banka Tin – TKF, toko spesialis timah yang berdiri sejak 1920 alias sudah berusia 104 tahun.

Piala ini memiliki empat arus yang mengalir dari atas ke bawah, menyimbolkan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi. Sedangan di bagian atas, terdapat siluet angka 9 diantara 8 bilah perisai diafragma yang memiliki arti 98, tahun PFI berdiri. Pada bagian bawah, terdapat dua buah plat dengan ukiran nama penerima Anugerah beserta judul foto terbaik.

Nama Alex & Frans Mendur dipilih karena merupakan dua orang berjasa yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi terhadap foto jurnalistik Indonesia. Keduanya merupakan pewarta foto yang mengabadikan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 serta penggagas kantor berita foto nasional IPPHOS. Bintang Jasa Utama dan Bintang Mahaputera Nararya telah disematkan kepada keduanya oleh Presiden RI.

Panitia penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Alex & Frans Mendur yang telah berkenan memberikan izin memakai nama keduanya sebagai label trophy Photo of The Year Anugerah Pewarta Foto Indonesia.

Semoga dengan adanya trophy ini dapat semakin menambah kualitas APFI dan yang terpenting bisa menjadi pemicu terciptanya karya foto jurnalistik yang fenomenal.

Lini Waktu APFI 2024

2- 24 FEBRUARI 2024

Pendaftaran APFI 2024

MARET 2024

Penjurian Karya Foto

APRIL 2024

Verifikasi Karya Foto

MEI 2024

Awarding APFI 2024

  1. Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia dan Anggota Pewarta Foto Indonesia di Seluruh Indonesia.
  2. Keikutsertaan APFI tidak dipungut biaya.
  3. Pembuatan karya diambil pada pada periode tahun 2023 (Januari-Desember 2023)
  4. Karya foto yang dikirimkan dengan sisi terpanjang minimal 4000 pixel, resolusi 300 dpi, dan minimal besar file 1,5 mb per foto.
  5. Peserta wajib mengisi metadata Standar International Press Telecommunication Council (IPTC) dalam foto (caption, deskripsi, judul, tanggal pemotretan, dll) melalui software yang mendukung pengisian (input) metadata seperti Adobe Photoshop, XN View, Foto Station, Photo Mechanic, dll.
  6. Foto tidak boleh menunjukkan nama fotografer, agensi, atau publikasi, media tempat bekerja di dalam IPTC (Informasi fotografer baik nama ataupun asal media hanya terdapat di File Name Foto dan form peserta)
  7. Karya foto yang diikutsertakan merupakan karya asli dan milik sendiri, tidak direkayasa.
  8. Karya foto bukan merupakan hasil manipulasi digital, penyuntingan minor diperbolehkan sebatas cropping dan penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/terang. 
  9. Editing berlebihan yang dianggap telah merubah fakta akan didiskualifikasi. 
  10. Untuk foto esai, peserta mengirimkan 3 sampai 10 foto tunggal. Foto yang di kolase (kombinasi lebih dari 1 foto dalam 1 frame) akan tetap dihitung sesuai jumlah foto. Foto esai yang lebih dari 10 foto akan di diskualifikasi. 
  11. Segala bentuk klaim kepemilikan dari pihak lain atas suatu karya peserta sepenuhnya merupakan tanggung jawab peserta (hal ini terkait dengan model atau property release, apabila dalam karya foto peserta terdapat subjek manusia atau properti milik pihak lain).
  12. Pengumpulan karya dimulai dari tanggal 2 Februari 2024 dan berakhir 24 Februari 2024
  13. Karya yang dikirimkan ke panitia tidak akan dikembalikan.
  14. Peserta menyetujui karya yang dikirim akan diterbitkan dalam buku Anugerah Pewarta Foto Indonesia, website, instagram, dan media lain milik Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta hasilnya sepenuhnya untuk pengembangan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI).
  15. Peserta wajib mengirimkan karya foto dengan format JPG
  16. Panitia memiliki hak untuk mendiskualifikasi dan menolak suatu karya yang dikirim karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
  17. Dengan mengirimkan karya untuk mengikuti APFI 2024 ini, berarti peserta dianggap memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh panitia.
  18. Keputusan dewan juri adalah mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan tidak melayani korespondensi atau surat menyurat. 
  19. Peserta yang mengirimkan karya foto yang diambil memakai kamera film, wajib mengirimkan potongan roll film foto yang diikutsertakan beserta hasil foto yang telah dicetak, dan formulir pendaftaran yang telah di print. Peserta dapat mengirimkannya ke Sekretariat PFI Nasional; Jalan Ampera Raya 122a, Jakarta Selatan. Roll film yang sudah dikirim dapat diambil kembali setelah penyelenggaraan APFI selesai. 
  20. APFI tidak menerima karya foto yang dihasilkan melalui Artificial Intelligent (AI) dalam kondisi dan bentuk apapun. 

Detail Kategori Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024:

  1. General News (GN)
  2. Spot News (SN)
  3. People In The News (PI)
  4. Nature & Environment (NE)
  5. Sport (SP)
  6. Art, Culture, and Entertaiment (ACE)
  7. Foto Esai General News (FEGN)
  8. Foto Esai Spot News (FESN)
  9. Foto Esai People In The News (FEPI)
  10. Foto Esai Nature & Environment (FENE)
  11. Foto Esai Sport (FESP)
  12. Foto Esai Art, Culture and Entertaiment (FEACE)
  13. Citizen Journalist (CJ)

 

  1. Bagi anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) wajib mengisi form dan melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PFI 2024.
  2. Wajib memberikan deskripsi foto berkaitan dengan isu yang diusung minimal 100 kata untuk setiap foto yang dikirimkan (dimasukkan dalam IPTC foto). Deskripsi atau teks cerita untuk foto esai dituliskan terpisah dalam format Word (.docx) minimal 350 kata.
  3. Karya yang diikutsertakan tidak harus dimuat.
  4. Jumlah foto yang dikirimkan untuk kategori foto tunggal maksimal 5 foto per kategori. Sementara untuk kategori foto esai hanya diperbolehkan mengirimkan 2 foto Esai per kategori maksimal terdiri dari 3-10 foto.
  5. Teknis penamaan file foto untuk kategori single disesuaikan berdasarkan kententuan sebagai berikut:

NamaFotografer-Kategori-Kota/DaerahAsal-Judul Foto 

Contoh: AuliaRachman-GN-Jakarta-Perkembangan Kasus Covid Jakarta

6. Teknis penamaan file foto untuk kategori foto Esai disesuaikan berdasarkan kententuan sebagai berikut:

NamaFotografer-Kategori-Tahun APFI-Kota/DaerahAsal-Judul Foto-NoUrut 

Contoh:

AuliaRachman-FEGN-APFI2024-Jakarta-Senja Jakarta-01

AuliaRachman-FEGN-APFI2024-Jakarta-Senja Jakarta-02

AuliaRachman-FEGN-APFI2024-Jakarta-Senja Jakarta-03

7. Penulisan nama file foto yang dikirimkan harus sesuai dengan form pendaftaran APFI 2024. Perbedaan format penamaan file menyebabkan foto anda tidak lolos verifikasi.

Contoh: 

  • Nama di formulir: Muhammad Iqbal, nama di karya foto M.Iqbal-Vaksin Jakarta (Tidak lolos verifikasi)
  • Nama di formulir: Muhammad Iqbal, nama di karya foto Muhammad Iqbal-Vaksin Jakarta (Lolos Verifikasi)
  • Urutan format penamaan file harus sesuai dengan ketentuan (Nama-Judul Foto-Kategori). Perbedaan urutan menyebabkan foto anda tidak lolos verifikasi.

8. Peserta wajib mengirimkan karya foto melalui website resmi Pewarta Foto Indonesia apfi.pewartafotoindonesia.or.id, pengiriman dilakukan dalam satu kali pengiriman.

9. Materi pemberitaan (foto dan teks) baik foto tunggal maupun foto story adalah peristiwa yang terjadi di Indonesia dan peristiwa yang berhubungan dengan Warga Negara Indonesia yang terjadi di luar negeri

10. Syarat dan ketentuan pokok lainnya wajib merujuk pada Syarat dan Ketentuan Wajib APFI 2024 yang telah dicantumkan. 

  1. Peserta terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia 
  2. Wajib memberikan memberikan deskripsi foto berkaitan dengan isu yang diusung minimal 150 kata untuk setiap foto yang dikirimkan (dimasukkan dalam IPTC foto/file info)
  3. Foto yang diikutsertakan APFI 2024 merupakan foto yang memiliki nilai berita serta tidak mengandung unsurpornografi dan SARA.
  4. Bagi peserta wajib mengisi biodata personal saat pendaftaran APFI 2024.
  5. Peserta wajib melampirkan identitas diri (KTP atau SIM) dalam format digital.
  6. Peserta Citizen Journalist (Jurnalis Warga) jumlah foto yang dikirimkan maksimal 3 foto.
  7. Teknis penamaan file foto untuk kategori Jurnalis Warga disesuaikan berdasarkan kententuan sebagai berikut:

Nama Fotografer-Kategori-Kota/DaerahAsal-Judul Foto 

Contoh:Aulia Rachman-JW-Jakarta-0812XXXXXX-Senja Jakarta

8. Peserta wajib mengirimkan karya foto dengan format JPG melalui website resmi Pewarta Foto Indonesia apfi.pewartafotoindonesia.or.id, pengiriman dilakukan dalam satu kali pengiriman.

9. Materi pemberitaan (foto dan teks) adalah peristiwa yang benar terjadi di Indonesia atau peristiwa yang berhubungan dengan Warga Negara Indonesia yang terjadi di luar negeri.

10. Syarat dan ketentuan pokok lainnya wajib merujuk pada Syarat dan Ketentuan Wajib APFI 2024 yang telah dicantumkan.

  1. Panitia melakukan verifikasi kelengkapan data peserta (KTA PFI), peserta yang tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak lolos verifikasi.
  2. Panitia melakukan verifikasi penamaan file, penamaan file foto yang tidak sesuai dengan ketentuan penamaan file dinyatakan tidak lolos verifikasi.     
  3. Panitia melakukan verifikasi tanggal pengambilan gambar berdasarkan metadata karya foto peserta menggunakan aplikasi Adobe Bridge, foto yang tidak sesuai ketentuan periode pengambilan gambar, dinyatakan tidak lolos verifikasi.  
  4. Panitia melakukan verifikasi penulisan caption dan deskripsi foto untuk foto esai, karya foto yang tidak sesuai dengan ketentuan penulisan caption ataupun deskripsi foto esai dan tanpa disertai dengan caption serta deskripsi foto esai dinyatakan tidak lolos verfifikasi.
  5. Panitia akan meminta foto hi-res dan/atau caption sebagai bagian dari verifikasi atau jika ada informasi lain yang dibutuhkan.

Teks harus akurat dan menjawab lima pertanyaan dasar jurnalisme yang baik (siapa, apa, di mana, kapan, mengapa). Semua foto yang diikutsertakan harus memiliki keterangan dan deskripsi yang akurat, ditulis dalam bahasa Indonesia.

Caption harus:

Menjelaskan siapa yang ada dalam foto tersebut dan apa yang terjadi dalam foto tersebut.

Sebutkan kota atau wilayah tempat foto tersebut dibuat.

Cantumkan tanggal pembuatan foto.

Caption harus memberikan atribusi/data/sumber untuk keterangan yang tidak tampak pada foto.

Deskripsi panjang yang digunakan untuk memberikan konteks pada peristiwa berita atau untuk menjelaskan mengapa foto tersebut penting wajib menyertakan sumbernya.

Jika pewarta foto mempengaruhi isi foto dengan cara apa pun, atau memberikan arahan kepada subjek untuk berpose, hal ini harus dijelaskan.

Informasi tambahan

Selain caption, peserta juga wajib memberikan informasi tambahan yang relevan terkait bagaimana dan mengapa cerita itu dibuat, seperti motivasi, jenis proyek (tugas/proyek pribadi) dan pendanaan. Informasi ini bisa ditambahkan pada bagian caption

Pewarta foto adalah mereka yang mengelola produksi berita secara visual sebagai profesi yang mengemban hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menjalankan profesinya dengan kebebasan yang didasari oleh kehormatan dan hati nurani.

Bekerja di bawah perlindungan undang-undang dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik. Sebagai perwakilan mata publik, pewarta foto Indonesia senantiasa aktif untuk mengambil peran pemberitaan dalam bentuk visual foto sebagai tanggung jawab sosial dan berfungsi menyuarakan kebenaran dan fakta visual yang memiliki integritas dan dapat dipercaya.

Atas dasar itu Pewarta Foto Indonesia menetapkan kode etik sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam menjalankan kerja profesinya Pewarta Foto Indonesia bersikap profesional dan independen.

Penjelasan:

  1. Bersedia menunjukkan identitas keanggotaan PFI dan atau identitas diri kepada narasumber saat peliputan foto.
  2. Pewarta foto bekerja berdasarkan fakta peristiwa. Tidak dengan sengaja berkontribusi untuk mengubah dan, atau merekayasa peristiwa yang mempengaruhi atau bertentangan dengan fakta dan kenyataan dalam tahap pemotretan.
  3. Menghargai, menghormati, serta berhati-hati terhadap pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian pesan visual foto.
  4. Tidak melakukan manipulasi digital atau editing foto yang menyebabkan perubahan atau menghilangkan sedikit ataupun sebagian dari elemen visual yang berdampak pada kesalahan penafsiran konteks dan pengaburan fakta sebenarnya dengan tujuan apapun.
  5. Perlakuan dan sikap ke narasumber atau subyek foto dengan hormat, setara, menghargai serta mengedepankan empati, asas moral, budaya, tradisi, agama, serta atas dasar rasa kemanusiaan untuk mendapatkan momen foto yang etis.
  6. Pewarta foto menuliskan keterangan gambar/caption dan atau keterangan metadata lainnya sesuai standar IPTC (International Press Telecommunications Council), dan atau turunannya, sebagai bagian tidak terpisahkan dari produk foto jurnalistik.
  7. Menyadari keterbatasan teknis peralatan dalam situasi tertentu, serta sebagai upaya mengembangkan kreativitas pewarta foto, dimungkinkan menggunakan teknik pemotretan tertentu dalam kemasan visual untuk menyampaikan fakta tanpa kehilangan faktualitas untuk menyampaikan berita. Untuk itu, penggunaan teknik tertentu wajib ditulis pada keterangan (caption) foto tersebut sebagai informasi tambahan yang bertujuan mengedukasi masyarakat.
  8. Bekerja dengan teliti dan cermat, kritis, berimbang, berdasarkan hati nurani tanpa tekanan, intervensi, dan pengaruh dari pihak lain.
  9. Pewarta foto dalam menjalankan tugasnya mengedepankan asas keselamatan individu berdasarkan pada panduan standar keselamatan reportase PFI, standar keselamatan tempat dimana melakukan reportase, dan atau standar umum yang berlaku.
  10. Pewarta foto wajib untuk merahasiakan identitas narasumber apabila menyangkut keselamatannya.
  11. Saling menghormati sesama pewarta foto saat bertugas.
  12. Pewarta foto mengetahui, menaati, dan melaksanakan aturan keredaksian foto secara profesional dan proporsional, serta  bertanggung jawab.
  13. Pewarta foto wajib menghargai dan melaksanakan ketentuan embargo atau penundaan penerbitan dan distribusi karya foto.
  14. Pewarta foto bersikap bijak dalam penggunaan kamera tersembunyi untuk keperluan liputan investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 2

Pewarta foto menjunjung tinggi dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi visual dalam karya foto jurnalistik yang jujur, kritis, berimbang, tidak beritikad buruk, dan bertanggung jawab.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto mengemban fungsi pers untuk memberikan informasi, mendidik, dan menghibur kepada masyarakat (publik) dalam bentuk karya foto jurnalistik.
  2. Pewarta foto jujur dalam memberikan informasi visual sesuai fakta.
  3. Pewarta  foto dalam melaksanakan tugasnya secara berimbang, berlandaskan pada riset dan informasi fakta awal peristiwa, serta memperhatikan, mempertimbangkan perkembangan informasi pasca peristiwa, baik dalam rentang waktu jangka pendek maupun jangka panjang.
  4. Pewarta foto dalam bekerja tidak bertujuan dan berniat untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
  5. Pewarta foto menyadari, memahami dan mempertimbangkan segala dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan dari karya foto jurnalistik yang dibuat.

Pasal 3

Pewarta foto tidak menyalahgunakan profesi dan tidak memberi maupun menerima pemberian dalam bentuk apapun, yang dimaksudkan sebagai bentuk atau upaya suap.

Penjelasan:

  1. Segala tindakan dengan sengaja atau tidak yang ditujukan untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi pewarta foto.
  2. Tidak membayar atau menghadiahi narasumber atau subjek dalam bentuk apapun untuk memperoleh informasi atau partisipasi.
  3. Suap diartikan segala pemberian dari narasumber dalam bentuk apapun yang memungkinkan mempengaruhi independensi.

Pasal 4

Pewarta foto menghargai hak cipta setiap karya foto jurnalistik.

Penjelasan:

  1. Karya foto jurnalistik termasuk karya dengan hak cipta moral. Artinya, nama pemotret selalu melekat pada karya fotonya sebagai kredit foto saat dipublikasikan untuk kepentingan dan dalam bentuk apapun.
  2. Setiap pewarta foto wajib berperan aktif dalam terciptanya penghargaan terhadap hak cipta karya foto jurnalistik.

Pasal 5

Pewarta foto menghormati dan menjunjung tinggi kepentingan umum dengan tidak mengabaikan kehidupan pribadi narasumber, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto dalam menjalankan profesinya selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun perusahaan pers tempat bekerja.
  2. Menghormati kepentingan umum adalah sikap berhati-hati dan menahan diri terhadap segala segi kehidupan narasumber dan keluarganya yang tidak terkait dengan kepentingan publik.
  3. Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  4. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya kecuali yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 6

Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian, merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa, agama, dan golongan.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto selalu mempertimbangkan dan berhati-hati terhadap pesan visual dalam foto jurnalistik yang berpotensi dapat menimbulkan interpretasi tertentu.
  2. Perspektif  pewarta foto terhadap ras, suku, agama, dan golongan tertentu, bersifat netral dan setara, terwujud dalam perlakuan pada pesan visual foto secara proporsional.

Pasal 7

Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengarah pada sadisme, dan cabul.

Penjelasan:

  1. Cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  2. Sadis adalah perilaku kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Pasal 8

Pewarta foto melindungi kehormatan dan identitas pihak korban dan pelaku kejahatan susila atau tindak kriminal di bawah umur.

Penjelasan:

  1. Seseorang termasuk di bawah umur jika belum berusia 18 tahun.
  2. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang, yang memudahkan orang lain untuk melacak dan mengidentifikasi.
  3. Tidak mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum.

Pasal 9

Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama baik serta berita foto yang menyesatkan.

Penjelasan:

  1. Subyek yang dipotret dalam karya foto jurnalistik tidak bersumber pada tuduhan tanpa dasar yang dilakukan atas niat buruk.
  2. Pewarta foto tidak menggunakan karya foto jurnalistiknya untuk tujuan merusak atau membahayakan reputasi seseorang.

Pelanggaran atas Kode Etik Pewarta Foto Indonesia dikonsultasikan dengan majelis etik, dan disesuaikan dengan mekanisme sanksi yang diatur di AD/ART Pewarta Foto Indonesia.

Tim penyusun:
Adwit Pramono, Aris N. Hidayat, Beky Subechi, Didik Setiawan, Eddy Hasby, Eko S. Hilman, Gino F. Hadi, Hendra Eka, Hermanus Prihantna, Iqbal Lubis, M. Ali Wafa, Mast Irham, Resa Esnir, Wienda Parwitasari, Yoma Times Suryadi.

Disahkan dalam Rapat Pleno Kongres VII Pewarta Foto Indonesia di Jakarta

FAQ

Frequently Asked Questions

Apakah APFI hanya bisa diikuti anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) saja?

Selain anggota PFI, peserta tetap bisa mengirimkan karya foto melalui kategori Citizen Journalist (CJ).

Apakah keikutsertaan APFI perlu membayar?

Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) tidak dipungut biaya, semuanya gratis.

Jika terpilih sebagai penerima Anugerah, apakah peserta akan diundang ke lokasi acara?

Panitia akan menyesuaikan jumlah undangan dan penerima Anugerah yang akan datang ke lokasi awarding. Jika memungkinkan, seluruh penerima Anugerah akan diundang ke lokasi awarding.

Jika saya belum terdaftar sebagai anggota PFI, apakah saya bisa mendaftar di tahun 2024 ini?

Seluruh verifikasi dan syarat keanggotaan sepenuhnya ditentukan oleh PFI Kota. Silakan menghubungi PFI Kota yang terdekat dari domisili anda sekarang. Informasi lain mengenai keanggotaan bisa disimak di www.pewartafotoindonesia.or.id

Di kota saya belum ada perwakilan PFI, bisakah saya mendaftar di kota lain?

Ya, silakan mendaftar di kota terdekat dari domisili anda.

Siapakah dewan juri APFI?

Dalam waktu dekat akan diumumkan juri APFI 2024. Simak selalu update-nya di instagram @pewartafotoindonesia dan website www.pewartafotoindonesia.or.id

Saya mengalami gangguan saat mengirimkan karya, apa yang harus saya lakukan?

Pastikan email storage kamu menyisakan space kosong minimal 2GB dan upload ukuran foto sesuai ketentuan dari panitia. Jangan mengirimkan karya pada detik-detik akhir menjelang deadline, karena cenderung berpotensi mengalami gangguan mengingat banyaknya partisipan yang mengirimkan karya dalam waktu yang sama.

Jika saya telah selesai mengirimkan karya, apakah saya bisa merevisi-nya di lain waktu?

Bisa. Pastikan alamat e-mail kamu sama dengan saat mengirimkan karya pertama kali. E-mail konfirmasi akan terkirim otomatis oleh sistem ke e-mail peserta, klik “Edit Response” untuk melakukan revisi.

Apakah saya bisa mendaftar sebagai volunteer di kepanitiaan APFI?

Bisa, panitia APFI 2024 menerima sukarelawan untuk terlibat dalam kegiatan ini. Volunteer dibuka untuk bidang persuratan, administrasi, event, admin penjurian, dan desain grafis. Silakan menghubungi Sdr. Taufan Rengganis (0877 29470667)‬ untuk informasi lebih lanjut. Volunteer akan mendapatkan sertifikat dan honorarium.

Apakah ada perpanjangan masa pendaftaran?

Tidak ada.

Jika panitia meminta foto hi-res atau informasi lain dari foto yang saya kirimkan, apakah hal itu menandakan saya sebagai salah satu pemenang atau nominasi?

Panitia akan melakukan verifikasi karya foto dengan meminta foto asli atau foto hi-res atau keterangan lain seperti caption dan wawancara. Proses ini merupakan proses biasa yang merupakan bagian dari penjurian, dan bukan merupakan konfirmasi sebagai salah satu pemenang atau nominator.

Bagaimana caranya untuk berpartisipasi sebagai sponsor APFI?

APFI merupakan ajang yang dikelola dan dikerjakan oleh pewarta foto yang sehari-hari melakukan liputan jurnalistik di lapangan. Seluruh bantuan dan dukungan dalam bentuk apapun menjadi sangat berarti untuk keberlangsungan agenda ini. Mitra yang berminat untuk menjadi salah satu sponsor dapat menghubungi narahubung APFI: Taufan Rengganis (0877 2947 0667).

KIRIM KARYA APFI 2024

PASTIKAN ANDA TELAH MEMBACA SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN KARYA APFI 2024.